Semua tulisan dari furqansmanida

avatar Tidak diketahui

Tentang furqansmanida

Lembaga Ekstrakurikuler Kerohanian Islam (ROHIS) SMA Negeri 1 Dramaga

Bagaimana Islam mengatur interaksi Antar lawan jenis.

Dalam kehidupan sehari hari, setiap manusia tak lepas dari interaksi, baik sesama jenis bahkan terhadap lawan jenis, dalam agama islam sendiri interaksi terhadap lawan jenis ini sudah diatur sedemikian rupa, islam telah memberi batasan batasan terhadap ineraksi lawan jenis.

Sayangnya pola pikir liberalisme yang kini merebak luas, membuat banyak yang menganggap aturan interaksi yang diatur oleh islam ini asing bahkan ada yang menganggap nya ‘aneh’. Padahal aturan interaksi lawan jenis yang di atur oleh islam ini merupakan bukti bahwa islam adalah agama yang sempurna, dan berorientasi menjaga setiap individu didalamnya.

Oleh karna itu, seorang muslim dan muslimah harus mempelajari islam secara kaffah atau menyeluruh, sehingga, setiap aktifitasnya tidak menimbulkan dosa dan sesuai dengan tuntunan yang di ajarkan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam.

Walau pun begitu interaksi antar lawan jenis tidak serta merta dilarang oleh islam, interaksi lawan jenis dalam islam hukumnya mubah atau boleh, diantara nya yang di perberbolehkan adalah ineraksi ketika dalam mencari ilmu/ Pendidikan, dalam pengobatan / kesehatan dan dalam jual beli. Namun, tetap memiliki aturan aturan, ada beberapa interaksi lawan jenis yang tidak diperbolehkan, contohnya khalwat atau berdua-duaan dengan lawan jenis, berdua duaan yang tidak di perbolehkan tidak di setiap kondisi , karna berkhalwat ini ada yang boleh dan tidak boleh, yang tidak boleh adalah ditempat tertutup yang tidak dapat dilihat oleh mata manusia, atau ditempat terbuka tapi tidak ada siapa- siapa, adapun berkhalwat yang di tempat yang dapat di monitor oleh mata manusia, ada keperluan dan sesuai keperluan maka itu di bolehkan. Selanjutnya adalah Ikhtilat atau campur baur antar lawan jenis , hingga adanya sentuhan, senggol senggolan maka itu tidak di perbolehkan.

Lalu dalam berbicara, khususnya kepada wanita harus berbicara tegas dan jelas, Allah swt berfirman :

“Wahai kamu istri istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan- perempuan yang lain, jika kamu bertaqwa maka janganlah kamu tunduk ( melemah lembutkan suara) dalam berbicara hingga membangkitkan nafsu orang yang memiliki penyakit hati di dalam hatinya, dan ucapkan lah perkataan yang baik,” (QS. Al- Ahzab:32)

tidak hanya perempuan namun laki laki pun memiliki aturan, lelaki harus menundukan pandanganya, karna ini merupakan perintah allah dalam Al Quran:

Katakanlah kepada laki laki beriman: “hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat,” ( QS. An-nur : 30)

Sampai disini sudah jelas bahwa islam telah benar benar mengatur segala kehidupan pemeluknya, tinggal kembali kepada kesadaran masing masing untuk bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya.

FURQAN Siap Menyambut Kamu… Para Pejuang Dakwah SMA Negeri 1 Dramaga!

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Halo Para Pejuang Dakwah! Salam Hangat Dari Kami, Para FURQANERS SMANIDA!

Sebelumnya, kami ingin mengucapkan selamat datang terlebih dahulu kepada seluruh siswa-siswi yang telah diterima di sekolah tercinta, sekolah kebanggaan kita semua, yakni SMA Negeri 1 Dramaga. Jangan lupa untuk tetap mengembangkan setiap potensi-potensi yang kita miliki, berkarya dan berprestasi, serta mengharumkan nama sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.

Tau tidak? Di SMA Negeri 1 Dramaga terdapat 1 organisasi ekstrakurikuler berlandaskan keagamaan Islam, dimana kita berupaya untuk menebar syiar-syiar Islam di sekolah melalui jalan dakwah yang tentunya akan menjadi pembelajaran berharga kita saat di kehidupan nyata nanti. Benar sekali! Ekstrakurikuler itu bernama Rohis FURQAN SMA Negeri 1 Dramaga.

Ekstrakurikuler Kerohanian Islam atau biasa disebut dengan Rohis ini merupakan ekstrakurikuler yang cukup keren tau di SMA Negeri 1 Dramaga. Kenapa? Karena disini, kamu bukan hanya diperkenalkan dengan dunia dakwah, bukan hanya dituntut untuk mengembangkan potensi kecerdasan spiritual kamu saja. Tapi, kamu juga akan dituntun untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecerdasan emosional. Keren dong, organisasi mana lagi yang mampu seperti Rohis?

Dan saat ini, Rohis FURQAN SMA Negeri 1 Dramaga sedang mengadakan penerimaan anggota baru (Open Recruitment). Tentunya, ini menjadi kesempatan kamu, bagi yang ingin belajar mengembangkan 3 potensi kecerdasan itu bersama kami. Jangan ragu! Kamu tetap dapat berprestasi di akademik sekaligus tampil eksis di organisasi. Jangan Takut! Akademik kamu akan menurun jika kamu masuk Rohis. Masuk dulu! Kamu akan tahu bagaimana rasanya menjadi bagian dari Rohis FURQAN SMA Negeri 1 Dramaga.

Ayo Bergabung Bersama Kami Sekarang Juga!

More Information:

(Ikhwan) : Bintang Darma Sakti (0858-8701-6436)

(Akhwat) : Risma Dwi Febriani (0881-1762-313)

(Akhwat) : Basmah Al Husna (0898-6567-800)

Terima kasih

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Rohis FURQAN Kembali Lagi di Website???

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Halo Furqaners! Bagaimana kabarnya? Semoga selalu baik-baik saja ya dan senantiasa dalam lindungan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Aamiin.

Ohh iya… Ada kabar gembira loh. Apa tuh? Website resmi Rohis kembali aktif kembali dengan tampilan laman yang lebih interaktif dan tentunya lebih segar, sehingga mengurangi rasa bosan bagi para pembaca. Insyaallah kami akan meneruskan dakwah melalui situs laman ini juga. Btw, kamu mau ada pembahasan apa sih di website Rohis FURQAN SMA Negeri 1 Dramaga ini? Silahkan tinggalkan komentarmu ya di postingan ini.

So… Jangan dilewatkan dan ikuti terus perkembangan kami!

Terima kasih

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Hukum Menutup Aurat Bagi Wanita

Jika melihat kehidupan masyarakat di sekitar, banyak kita jumpai kaum wanita keluar rumahnya dengan tidak mengenakan jilbab, atau bahkan memakai rok mini yang mengumbar aurat mereka, begitu pula kaum pria, banyak di antara mereka tidak menutup aurat. Anehnya, keadaan itu dianggap biasa, tidak dianggap sebuah kemaksiatan yang perlu di ingkari. Seakan menutup aurat bukan sebuah kewajiban dan membuka aurat bukan sebuah dosa. Bahkan sebaliknya, terkadang orang yang menutup auratnya di anggap aneh, lucu dan asing. Inilah fakta yang aneh pada zaman sekarang. Kenapa bisa seperti itu ? Jawabnya, karena jauhnya mereka dari agama Islam sehingga mereka tidak mengerti apa yang menjadi kewajiban termasuk kewajiban menjaga aurat. Oleh kerena itu, pada kesempatan kali ini, kami akan mencoba membahas tentang kewajiban menutup aurat, batasan-batasanya dan siapa yang bertanggung jawab menjaganya ?

PENGERTIAN AURAT DAN KEWAJIBAN MENUTUPNYA.
Aurat adalah suatu angggota badan yang tidak boleh di tampakkan dan di perlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain. [Lihat al-Mausû’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, 31/44]

Menutup aurat hukumnya wajib sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh maha mengatahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [an-Nûr/24:31]

Dan Allâh Azza wa Jalla juga berfirman :

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Wahai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. [al-A’râf/7:31]

Sebab turunnya ayat ini sebagaimana yang di sebutkan dalam Shahîh Muslim dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma, beliau berkata:

كَانَتْ الْمَرْأَةُ تَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَهِيَ عُرْيَانَةٌ … فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Dahulu para wanita tawaf di Ka’bah tanpa mengenakan busana … kemudian Allâh menurunkan ayat :

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap(memasuki) masjid…[HR. Muslim, no. 3028]

Bahkan Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kepada istri-istri nabi dan wanita beriman untuk menutup aurat mereka sebagaimana firman-Nya :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Ahzâb/33:59]

Dengan menutup aurat hati seorang terjaga dari kejelekan Allâh Azza wa Jalla berfrman :

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. [al-Ahzâb/33:53]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata :

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا

Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).[HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah didatangi oleh seseorang yang menanyakan perihal aurat yang harus di tutup dan yang boleh di tampakkan, maka beliau pun menjawab :

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ.

Jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan) istrimu atau budak yang kamu miliki.[HR. Abu Dâwud, no.4017; Tirmidzi, no. 2794; Nasa’i dalam kitabnya Sunan al-Kubrâ, no. 8923; Ibnu Mâjah, no. 1920. Hadist ini dihasankan oleh Syaikh al-Albâni]

Wanita yang tidak menutup auratnya di ancam tidak akan mencium bau surga sebagaimana yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau berkata :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَمْثَالِ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ مِنْ مَسِيْرةٍ كَذَا وَكَذَا

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (yang pertama adalah) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (yang kedua adalah) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim, no. 2128]

Dalam riwayat lain Abu Hurairah menjelaskan. bahwasanya aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun. [HR. Malik dari riwayat Yahya Al-Laisiy, no. 1626]

Dan diharamkan pula seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya atau wanita melihat aurat wanita lainnya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ

Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.” [HR. Muslim, no. 338 dan yang lainnya]

Begitu pentingngnya menjaga aurat dalam agama Islam sehingga seseorang di perbolehkan melempar dengan kerikil orang yang berusaha melihat atau mengintip aurat keluarganya di rumahnya, sebagaimana sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَوْ اطَّلَعَ فِي بَيْتِكَ أَحَدٌ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ خَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ

Jika ada orang yang berusaha melihat (aurat keluargamu) di rumahmu dan kamu tidak mengizinkannya lantas kamu melemparnya dengan kerikil sehingga membutakan matanya maka tidak ada dosa bagimu. [HR. Al-Bukhâri, no. 688, dan Muslim, no. 2158].

BATASAN-BATASAN AURAT.
1. Pertama. Aurat Sesama Lelaki
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang batasan aurat sesama lelaki, baik dengan kerabat atau orang lain. Pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah pendapat jumhur Ulama yang mengatakan bahwa aurat sesama lelaki adalah antara pusar sampai lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat sedangkan paha dan yang lainnya adalah aurat. Adapun dalil dalam hal ini, semua hadistnya terdapat kelemahan pada sisi sanadnya , tetapi dengan berkumpulnya semua jalur sanad tersebut menjadikan hadist tersebut bisa di kuatkan redaksi matannya sehingga dapat menjadi hujjah. [Lihat perkataan Syaikh al-Albâni dalam kitabnya Irwâ’ 1/297-298, dan Fatawa al-Lajnah ad-Dâimah, no. 2252]

2. Kedua. Aurat Lelaki Dengan Wanita
Jumhur Ulama sepakat bahwasanya batasan aurat lelaki dengan wanita mahramnya ataupun yang bukan mahramnya sama dengan batasan aurat sesama lelaki. Tetapi mereka berselisih tentang masalah hukum wanita memandang lelaki. Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ada dua pendapat.

Pendapat pertama, Ulama Syafiiyah berpendapat bahwasanya tidak boleh seorang wanita melihat aurat lelaki dan bagian lainnya tanpa ada sebab. Dalil mereka adalah keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya. [an-Nûr/24:31]

Dan hadist Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, ia berkata :

كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : احْتَجِبَا مِنْهُ ! فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ

Aku berada di sisi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum Radhiyallahu anhu -yaitu ketika perintah hijab telah turun-. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Berhijablah kalian berdua darinya.” Kami bertanya, “Wahai Rasûlullâh, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya, “Apakah kalian berdua buta ? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia ?. [HR. Abu Dâwud, no. 4112; Tirmidzi, no. 2778; Nasa’i dalam Sunan al- Kubrâ, no.9197, 9198) dan yang lainnya namun riwayat ini adalah riwayat yang dha’îf, dilemahkan oleh Syaikh al-Albâni]

Dan mereka juga berdalil dengan qiyas: yaitu sebagaimana di haramkan para lelaki melihat wanita seperti itu pula di haramkan para wanita melihat lelaki.

Pendapat yang kedua adalah pendapat Ulama di kalangan mazhab Hambali, boleh bagi wanita melihat pria lain selain auratnya. Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata :

رَأَيْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ

Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupiku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda [HR. Al-Bukhâri, no.5236; Muslim, no.892 dan yang lainnya]

3. Ketiga. Aurat Lelaki Dihadapan Istri
Suami adalah mahram wanita yang terjadi akibat pernikahan, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para Ulama bahwasanya seorang suami atau istri boleh melihat seluruh anggota tubuh pasangannya. Adapun hal ini berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla :

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٢٩﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. [al-Ma’ârij/70:29-30]

Dan hadits Aisyah Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkata:

قَالَتْ: كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ

“Aku mandi bersama dengan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dalam keadaan junub. [HR. Al-Bukhâri, no. 263 dan Muslim, no. 43]

4. Keempat. Aurat Wanita Dihadapan Para Lelaki Yang Bukan Mahramnya
Diantara sebab mulianya seorang wanita adalah dengan menjaga auratnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. Oleh kerena itu agama Islam memberikan rambu-rambu batasan aurat wanita yang harus di tutup dan tidak boleh ditampakkan. Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkanoleh para Ulama tentang kewajiban menutupnya. Dalil tentang wajibnya seorang wanita menutup auratnya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya adalah firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Ahzâb/33:59]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِـهَا اسْتَشْـرَ فَهَا الشَّيْـطَانُ

Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya [HR. Tirmidzi,no. 1173; Ibnu Khuzaimah, no. 1686; ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabîr, no. 10115 dan yang lainnya]

5. Kelima. Aurat Wanita Di depan Mahramnya
Mahram adalah seseorang yang haram di nikahi kerena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan. Pendapat yang paling kuat tentang aurat wanita di depan mahramnya yaitu seorang mahram di perbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di rumahnya seperti kepala, muka, leher, lengan, kaki, betis atau dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang terkena air wudhu. Hal ini berdasarkan keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31, insyaAllâh akan datang penjelasannya pada batasan aurat wanita dengan wanita lainnya. Dan hadist Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkata :

كَانَ الرِّجَالُ والنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُوْنَ فِيْ زَمَانِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمِيْعًا

Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wudhu’ secara bersamaan [HR. Al-Bukhâri, no.193 dan yang lainnya]

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Bisa jadi, kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab dan tidak dilarang pada saat itu kaum lelaki dan wanita melakukan wudhu secara bersamaan. Jika hal ini terjadi setelah turunya ayat hijab, maka hadist ini di bawa pada kondisi khusus yaitu bagi para istri dan mahram (di mana para mahram boleh melihat anggota wudhu wanita). [Lihat Fathul Bâri, 1/300]

6. Keenam. Aurat Wanita Di Depan Wanita Lainnya
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang aurat wanita yang wajib di tutup ketika berada di depan wanita lain. Ada dua pendapat yang masyhûr dalam masalah ini :

• Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa aurat wanita di depan wanita lainnya seperti aurat lelaki dengan lelaki yaitu dari bawah pusar sampai lutut, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syahwat bagi orang yang memandangnya.

• Batasan aurat wanita dengan wanita lain, adalah sama dengan batasan sama mahramnya, yaitu boleh memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis. Dalilnya adalah keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ

Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, [an-Nûr/24:31]

Yang dimaksud dengan perhiasan di dalam ayat di atas adalah anggota tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan.

Imam al- Jasshâs rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ayat di atas adalah bolehnya seseorang menampakkan perhiasannya kepada suaminya dan orang-orang yang disebutkan bersamanya (yaitu mahram) seperti ayah dan yang lainnya. Yang terpahami, yang dimaksudkan dengan perhiasan disini adalah anggota tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan sepert wajah, tangan, lengan yang biasanya di pakaikan gelang, leher, dada bagian atas yang biasanya di kenakan kalung, dan betis biasanya tempat gelang kaki. Ini menunjukkan bahwa bagian tersebut boleh dilihat oleh orang-orang yang disebutkan dalam ayat di atas (yaitu mahram).[1] Hal senada juga di ungkapkan oleh imam az-Zaila’i rahimahullah.[2]

Syaikh al-Albâni rahimahullah menukil kesepakatan ahlu tafsir bahwa yang di maksud pada ayat di atas adalah bagian tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan seperti anting, gelang tangan, kalung, dan gelang kaki.[3]

Pendapat Yang terkuat dalam hal ini adalah pendapat terakhir, yaitu aurat wanita dengan wanita lain adalah seperti aurat wanita dengan mahramnya karena dalil yang mendukung lebih kuat. Wallahu a’lam.

SIAPAKAH YANG BERTANGGUNG JAWAB MENJAGA AURAT?
Agama Islam selaras dengan fitrah manusia. Selama fitrah tersebut masih suci, tidak di nodai dengan maksiat, maka menjaga aurat bagian dari pembawaan manusia sejak lahir, sebagaimana nabi Adam q dan istrinya ketika nampak aurat mereka yang sebelumnya tertutup akibat memakan buah yang terlarang. Dengan fitrahnya, nabi Adam q dan istrinya menutup auratnya dengan daun-daun surga, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :

فَدَلَّاهُمَا بِغُرُورٍ ۚ فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ ۖ وَنَادَاهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَنْ تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُلْ لَكُمَا إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُبِينٌ

Maka syaithan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Rabb mereka menyeru mereka, “Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan aku katakan kepadamu, bahwa sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua ? [al- A’râf/7:22]

Namun, ketika fitrah ini mulai hilang dari bani Adam dan ketika sifat malu pada diri mereka mulai terkikis, maka harus ada yang mengontrol dan mengingatkan mereka dalam menjaga aurat. Sebab, mempertontonkan aurat merupakan sebuah kemungkaran yang harus di ingkari, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya, jika dia tidak mampu maka dengan lisannya, jika dia tidak bisa maka dengan hatinya dan itu adalah selemah –lemah iman. [HR. Muslim, no.49 dan yang lainnya]

Mengubah kemungkaran dengan tangan adalah hak dari ulill amri (pemerintah) atau orang yang memiliki kekuasan, seperti ayah kepada anaknya, atau suami terhadap istrinya. Seorang bapak berkewajiban menjaga aurat anak perempuannya jika dia sudah baligh. Mereka berkewajiban melarang anak perempuan mereka berdandan atau berpakaian yang tidak menutup aurat ketika keluar rumah. Begitu pula seorang suami, ia juga berkewajiban menjaga aurat istrinya, seperti menyuruhnya berbusana yang menutup anggota tubuhnya, menyuruhnya berjilbab jika keluar rumah. Dan jika sudah diberi nasehat dengan cara yang baik, suami boleh memberikan sangsi kepada istrinya yang tetap membuka auratnya, yaitu dengan pisah ranjang, atau memukulnya dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Karena membuka aurat bagian dari nusyûz (meninggalkan salah satu kewajiban) seorang istri kepada suaminya. Allâh Azza wa Jalla berfirman tentang sangsi nusyûz :

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyûz maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allâh Maha Tinggi lagi maha besar. [An-Nisâ’/4:34]

Pemerintah juga mempunyai peranan penting dalam menjaga aurat masyarakat, sehingga mereka tidak seenaknya berpakaian dan berpenampilan yang mengumbar aurat di depan umum. Tatanan sebuah masyarakat akan rusak jika hal ini tidak dilarang, sebab akan terjadi berbagai macam kemungkaran seperti perzinahan, pemerkosaan dan yang lainnya. Pemerintah harus ikut andil dalam menjaga aurat masyarakat kerena itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai pihak yang berwenang. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ عَلَيْهِمْ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ .

Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan di tanya tentang kepemimpinannya, seorang amir maka dia adalah pemimpin bagi rakyatnya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. [HR. al-Bukhâri , no. 893,2409,2554; dan Muslim, no.1829]

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Wajib bagi waliyul amri (pemerintah) melarang perempuan yang keluar (rumahnya) dengan berdandan dan bersolek, dan juga melarang mereka berpakaian yang menampakkan auratnya. [at-Thuruq al-Hukmiah, hlm. 238]

Jika terjadi pelangggaran dalam masalah ini pemerintah boleh memberikan sangsi terhadap pelakunnya, dan hal ini di benarkan dalam agama Islam. Masalah jenis sangsi, dikembalikan kepada kebijakan hakim. Kerena pelanggaran tidak menutup aurat termasuk hukum ta’zîr dan bukan bagian dari hukum hudud. Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVII/1435H/2014M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
________
Footnote
[1]. Lihat Ahkâmul Qur’ân, 5/174
[2]. Lihat Tabyînul Haqâi’q, 6/19
[3]. Lihat ar-Raddul Mufhim 1/75

Penjelasan Uang menurut Al – Qur’an dan Hadits

Banyak Muslim sekuler pada zaman modern dengan penuh semangat percaya bahwa agama seharusnya tidak turut campur dalam kehidupan ekonomi dan politik. Golongan Muslim tersebut tidak akan dapat menjelaskan atau bahkan memahami peristiwa dalam kehidupan Nabi Muhammad (saw) berikut ini:

Abu Said al-Khudri berkata: Bilal mendatangi Nabi dengan membawa kurma barni. Dan ketika beliau bertanya kepadanya dari mana dia mendapatkannya, dia menjawab: Saya mempunyai kurma dengan kualitas rendah lalu saya tukarkan dua gantang kurma itu dengan satu gantang (kurma ini). Nabi merespon: Ah! Inilah inti dari Riba, inti dari Riba! Jangan lakukan ini. Apabila engkau ingin membeli, jual kurma-kurma itu dalam transaksi terpisah, kemudian belilah kurma-kurma ini dengan apa yang kamu dapatkan (dari hasil penjualan tersebut).
(Bukhari, Muslim)

Kami belajar dari hadits di atas bahwa Nabi Muhammad (saw) melarang pertukaran yang tidak seimbang antara kurma dengan kurma. Beliau menyatakan bahwa pertukaran tersebut adalah inti dari Riba. Namun ada bukti lain bahwa pertukaran yang tidak setara antara unta dengan unta dibolehkan:

Yahya mengatakan kepada saya dari Malik dari Naf’i bahwa Abdullah bin Umar membeli (menukarkan) seekor unta betina yang dapat dikendarai dengan empat unta dan dia menjamin memberikannya dengan penuh pada si pemberli di Ar-Rabadha.
(Muwatta, Imam Malik)

Pertanyaan pun timbul: Mengapa ada larangan atas pertukaran yang tidak sebanding antar kurma dengan kurma, tetapi tidak ada larangan pada pertukaran yang tidak sebanding antar unta dengan unta?

Jawaban dari pertanyaan tersebut ada dalam hadits yang sangat penting dari Nabi (saw) mengenai Riba, yang menjelaskan apa itu uang dalam Islam:

Abu Said al-Khudri melaporkan bahwa Rasulullah bersabda: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam. (Jika transaksi tersebut) suka sama suka, pembayaran dilakukan di tempat, kemudian jika seseorang memberi lebih atau meminta lebih, dia melakukan Riba, sang penerima dan pemberi sama-sama bersalah.”
(Sahih, Muslim)

Hadits Nabi Muhammad (saw) tersebut menjelaskan tiga hal:

Pertama, menyatakan ‘uang’ dalam Islam adalah logam mulia seperti emas dan perak, atau komoditas-komoditas seperti gandum, barley, kurma, dan garam yang merupakan komoditas yang biasa dikonsumsi sehari-hari sebagai makanan dan memiliki waktu simpan. Oleh karenanya, ketika ada kelangkaan koin emas dan perak di pasar di Madina, komoditas seperti kurma yang tersedia di pasar dalam jumlah banyak dan mempunyai waktu simpan digunakan sebagai uang. Selanjutnya, kita dapat menjawab pertanyaan di atas.

Pertukaran yang tidak sebanding antara unta dengan unta diperbolehkan karena binatang tidak pernah digunakan sebagai uang. Pertukaran yang tidak sebanding antara kurma dengan kurma harus dilarang, walau bagaimana pun juga, karena kurma pernah digunakan sebagai uang, dan pembolehan pertukaran tersebut akan membuka pintu bagi pemberi pinjaman uang untuk meminjamkan uangnya dengan bunga!

Prinsip yang sama mengenai penggunaan komoditas seperti kurma sebagai uang, dapat diterapkan di tempat lain, contohnya di Pulau Jawa, Indonesia, beras dapat digunakan sebagai uang jika koin emas dan perak ada dalam jumlah sedikit di pasar. Sementara itu, di Kuba, gula dapat dipergunakan sebagai uang, dan lain sebagainya.

Beberapa sarjana Islam berargumen bahwa manusia bebas menggunakan apapun, bahkan butiran pasir sebagai uang. Oleh karenanya, tidak ada larangan mencetak kertas dan memberikan nilai berapapun pada kertas tersebut. Respon kami adalah bahwa butiran pasir atau kulit kerang di pantai, tidak diakui Islam sebagai uang menurut hadits tersebut karena bukan merupakan logam mulia dan bukan pula komoditas yang biasa dikonsumsi sehari-hari sebagai makanan.

Kedua, saat emas, perak, gandum, barley, kurma, dan garam, (beras, gula, dll.) digunakan sebagai uang, nilai uang berada “di dalam” uang tersebut dan tidak “di luar”. Oleh karenanya, hadits menetapkan ‘uang’ dalam Islam memiliki nilai intrinsik.

Ketiga, uang selalu terdapat pada ciptaan Allah dalam komoditas yang diciptakan Allah Maha Tinggi dengan nilai yang ditentukan oleh Allah Maha Tinggi pula. Dia menyatakan diri-Nya sebagai Ar-Razzaq, Pencipta kekayaan/rezeki.

Kita dapat menyimpulkan uang menurut sunah adalah sebagai berikut:

  1. Logam berharga atau komoditas lain seperti yang dijelaskan di atas,
  2. Uang dengan nilai intrinsik,
  3. Uang ada dalam ciptaan Allah dengan nilai yang ditentukan Allah Maha Tinggi yang menciptakan kekayaan/rezeki.

Beberapa sarjana Islam akan segera mengingatkan kita bahwa sunah terdiri dari dua bagian. Yang pertama adalah yang datang pada kita dari Nabi berdasarkan petunjuk Tuhan. Dan yang kedua adalah yang berdasarkan pada pendapat pribadinya. Nabi sendiri telah menyarankan pengikutnya mengenai yang kedua bahwa “kalian lebih tahu tentang urusan kalian”. Implikasi dari saran ini adalah bahwa tidak ada kewajiban untuk mengikuti sunah.

Sarjana Islam kemudian berargumen bahwa ‘uang’ termasuk dalam kategori yang kedua. Selanjutnya mereka berargumen, pada saat ini Umat Islam tentu dibolehkan menerima sistem uang kertas yang sesungguhnya tidak redeemable dari penguasa persekutuan Kristen-Yahudi yang dengan mudah mencetak kertas sebagai uang, menentukan nilai fiktif padanya, dan dalam prosesnya menjadi pencipta kekayaan sebanyak yang mereka inginkan. Kemudian, mereka dapat menggunakan kurs mata uang mereka untuk membeli apapun yang mereka inginkan di belahan dunia mana pun. Bagaimana pun juga, saat Umat Islam mengikuti mereka dalam aktivitas yang menghina Tuhan ini, dengan menciptakan kekayaan dari sesuatu tanpa nilai intrinsik, satu koper yang dipenuhi dengan Rupiah Indonesia atau Rupee Pakistan tidak akan dapat membeli bahkan satu cangkir kopi di Manhattan, New York.

Sarjana Islam tersebut tidak pernah menyatakan sistem moneter masa kini dengan uang kertas yang sebenarnya tidak redeemable adalah haram, dan tampaknya mereka tidak akan pernah. Tentunya, mereka sangat salah dalam membuat keputusan dan mereka akan menerima konsekuensinya pada hari pembalasan untuk kesalahan tersebut. Mereka tidak mempertimbangkan bahwa uang dalam bentuk logam mulia ciptaan Allah Maha tinggi dengan nilai intrinsik ditentukan oleh Allah sendiri adalah dengan kuat berlandaskan pada Al-Qur’an yang diberkahi.

Allah Maha Tinggi menunjukkan Dinar dalam ayat Surat Ali Imran berikut:

“Di antara ahli kitab (Taurat) ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikan kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu Dinar (koin emas), tidak dikembalikannya kepadamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian (standar ganda) itu lantaran mereka mengatakan, “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi (bangsa Arab).” Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.”
(Al-Qur’an, Ali Imran [Keluarga Imran], 3: 75)

Allah juga menunjukkan Dirham dalam ayat di Surat Yusuf:

Dan mereka menjual dia (Yusuf) dengan harga yang murah, yaitu beberapa Dirham saja, dan hati mereka tidak merasa tertarik padanya.
(Al-Qur’an, Yusuf, 12: 20)

Di kedua ayat Al-Qur’an tersebut, Allah Maha Tinggi telah menunjukkan ‘uang’ sebagai Dinar dan Dirham. Dinar adalah koin emas yang memiliki nilai intrinsik, dan Dirham atau koin perak pun mempunyai nilai intrinsik. Dengan sangat jelas, keduanya merupakan materi ciptaan Allah dan keduanya memiliki nilai yang ditentukan oleh Allah sendiri yang merupakan pencipta rezeki.

Ada pula ayat-ayat lain dalam Al-Qur’an yang menunjukkan emas dan perak sebagai harta dan dapat digunakan sebagai uang dalam bentuk Dinar dan Dirham:

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di Sisi Allah-lah Tempat Kembali yang jauh lebih baik (Surga).”
(Al-Qur’an, Ali Imran [Keluarga Imran], 3: 14)

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang di antara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus dirinya dengan emas (yang sebanyak) itu (dengan demikian, emas digunakan sebagai uang untuk membayar tebusan atas jiwanya). Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong.”
(Al-Qur’an, Ali Imran [Keluarga Imran], 3: 91)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya (hal ini dengan jelas merupakan konteks penggunaan emas dan perak sebagai uang) di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
(Al-Qur’an, at-Taubah [Pengampunan], 9: 34)

“Dan sekiranya bukan karena hendak menghindari manusia menjadi umat yang satu (dalam kekafiran), tentulah Kami buatkan, bagi orang-orang yang kafir kepada Tuhan yang Maha Pemurah, loteng-loteng perak bagi rumah mereka dan (juga) tangga-tangga (perak) yang mereka menaikinya.

Dan (Kami buatkan pula) pintu-pintu (perak) bagi rumah-rumah mereka dan (begitu pula) dipan-dipan yang mereka bertelekan di atasnya.

Dan (Kami buatkan pula) perhiasan-perhiasan (dari emas untuk mereka). Dan semuanya itu tidak lain hanyalah kesenangan kehidupan dunia, dan kehidupan akhirat itu di Sisi Tuhan-mu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.”
(Al-Qur’an, az-Zukhruf [Perhiasan], 43: 33-35)

“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka Qinthor (harta dari setumpuk koin-koin emas dan perak), maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?”
(Al-Qur’an, an-Nisa [Wanita], 4: 20)

Al-Qur’an lalu mengabarkan berita yang luar biasa bahwa emas dan perak akan tetap terjaga statusnya sebagai benda dengan nilai berharga hingga di alam akhirat. Dengan kata lain, emas dan perak memiliki realitas spiritual sebagai benda berharga, yang merupakan tambahan dari nilai materialnya di dunia:

“Mereka memakai pakaian sutera halus yang hijau dibordir dengan emas dan sutra tebal dan dipakaikan kepada mereka gelang terbuat dari perak, dan Tuhan memberikan kepada mereka minuman yang bersih.” [Ayat ini, juga ayat-ayat berikut ini menyatakan bahwa emas dan perak tetap berharga dan bernilai bahkan di kehidupan akhirat sekali pun]
(Al-Qur’an, al-Insan [Manusia], 76: 21)

“Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya.”
(Al-Qur’an, az-Zukhruf [Perhiasan], 43: 71)

“Mengapa tidak dipakaikan kepadanya gelang dari emas atau malaikat datang bersama-sama dia untuk mengiringinya.”
(Al-Qur’an, az-Zukhruf [Perhiasan], 43: 53)

“(Bagi mereka) Surga ‘Adn, mereka masuk ke dalamnya, di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas, dan dengan mutiara, dan pakaian mereka di dalamnya adalah sutera.”
(Al-Qur’an, Fathir, 35: 33)

“Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang beriman dan mengerjakan amal yang saleh ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Di surga itu mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka adalah sutera.”
(Al-Qur’an, al-Hajj [Haji], 22: 23)

“Mereka itulah (orang-orang yang) bagi mereka Surga ‘Adn, mengalir sungai-sungai di bawahnya; di surga itu mereka dihiasi dengan gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah balasan yang sebaik-baiknya, dan tempat istirahat yang indah.”
(Al-Qur’an, al-Kahfi [Gua], 18: 31)

“Atau kamu mempunyai sebuah rumah dari emas, atau kamu naik ke langit. Dan kami sekali-kali tidak akan mempercayai kenaikanmu itu hingga kamu turunkan atas kami sebuah kitab yang kami baca.” Katakanlah, “Maha Suci Tuhanku, bukankah aku ini hanya seorang manusia yang menjadi rasul?”
(Al-Qur’an, al-Isra, 17: 93)

Bahkan, Dinar emas ditakdirkan untuk memainkan peran yang sangat penting pada Hari Penghakiman itu sendiri. Dalam sebuah hadits yang sangat panjang, berat kebaikan dalam hati ketika diukur dengan Dinar akan menjadi ukuran yang dapat mengeluarkan manusia dari api neraka. Berikut adalah bunyi hadits yang panjang tersebut:

Abu Said al-Khudri melaporkan: Pada Hari Pembalasan datang seorang mua’dzin mengumumkan: “Biarkan setiap orang mengikuti apa yang biasa mereka sembah…” Kemudian mereka akan diselamatkan dari api; dan mereka akan mengambil sejumlah besar manusia yang telah dibakar api sampai tulang betis atau lutut. Kemudian mereka berkata: “Ya Tuhan kami, tidak ada lagi orang yang sesuai dengan apa yang Engkau perintahkan kepada kami tersisa di dalamnya (Jahanam)”. Kemudian Dia berfirman: “Kembali dan bawalah (dari api neraka) mereka yang di dalam hatinya engkau temukan kebaikan senilai satu Dinar.” Kemudian mereka akan mengambil sejumlah besar manusia. Kemudian mereka akan berkata: “Ya Tuhan kami! Kami tidak meninggalkan seorang pun yang sesuai dengan apa yang Engkau perintahkan kepada kami.” Kemudian Dia berfirman: “Kembali dan bawalah mereka yang di dalam hatinya engkau temukan kebaikan senilai setengah Dinar.” Kemudian mereka akan mengambil sejumlah besar manusia, dan akan berkata: “Ya Tuhan kami! Tidak ada lagi seorang pun sesuai dengan apa yang Engkau perintahkan kepada kami tersisa di dalamnya.” Kemudian Dia akan berfirman: “Kembalilah dan mereka yang engkau temukan kebaikan di dalam hatinya kebaikan seberat satu partikel, bawalah keluar.” Mereka akan mengambil sejumlah besar manusia, dan kemudian berkata: “Ya Tuhan kami, sekarang kami tidak meninggalkan seorang pun di dalamnya (neraka) mempunyai kebaikan…”
(Sahih, Muslim)

Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits di atas menunjukkan bahwa emas dan perak diciptakan oleh Allah Maha Tinggi dengan besar nilai yang dianugerahkan padanya dan nilai tersebut akan bertahan pada kehidupan dunia ini dan bahkan tetap bertahan hingga di dunia akhirat nanti. Ayat-ayat Al-Qur’an tersebut juga menunjukkan bahwa Allah Maha Tinggi, dengan kebijaksanaan-Nya, menciptakan emas dan perak untuk digunakan, di antara benda-benda yang lain, sebagai uang. Siapapun yang buta terhadap fakta yang jelas ini dengan menolak hal tersebut maka dia harus menyiapkan dirinya untuk mempertahankan pendapatnya pada Hari Penghakiman.

Uang dengan nilai intrinsik sekarang ini telah menghilang dari sistem keuangan yang digunakan di seluruh dunia. Semua dunia Muslim pun bersalah karena meninggalkan ‘uang’ yang dengan kuat berlandaskan pada Al-Qur’an dan yang bernilai bahkan hingga di dunia akhirat. Muslim telah membayar harga yang mengerikan karena meninggalkan ‘uang suci’ tersebut dan menerima gantinya dengan alat tukar yang penuh dengan kecurangan dalam bentuk ‘uang sekuler’.

Tujuan kami dalam esai ini adalah menjelaskan, secara singkat tentunya, bagaimana dan mengapa terjadi hilangnya uang sunah. Kami minta kepada para pembaca yang memahami dan setuju dengan argumen-argumen yang ada dalam esai ini untuk menanggapi perintah Nabi Muhammad (saw) berikut:
Abu Said al-Khudri mengatakan: Saya mendengar Rasulullah bersabda: “Barangsiapa melihat (apapun yang merupakan) kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya; dan jika dia tidak sanggup berbuat demikian, maka dengan lidahnya; dan jika dia tidak sanggup berbuat demikian, maka dengan hatinya; dan itulah iman yang paling lemah.”
(Sahih, Muslim)

Saran

Karena mengubah sistem keuangan negara sudah tidak memungkinkan, maka buatlah Desa Muslim, carilah lahan yang memiliki sumber mata air dan bangunlah desa itu beserta pasar nya, karena itu tidak berdampak besar bagi negara.

Penjelasan lebih lanjut

https://m.youtube.com/watch?v=hGUhxaDISgU

Artikel Harian

Di mana pun kita berada, kita terikat dengan waktu yang diamanatkan kepada kita. Di tempat kerja, jam kerja adalah masa untuk menyelesaikan pekerjaan yang diamanahkan. Di rumah, waktu di rumah adalah masa untuk menyelesaikan amanah Allah ta’ala berupa mendidik, mengarahkan, dan merawat mereka.
Sahabat, ingatlah, sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Melihat apa yang kita kerjakan dalam setiap waktu yang diamanahkan kepada kita. Tidak ada satu “korupsi” pun yang luput dari pengawasan-Nya.

Sumber : Instagram @artikelhariankita

Belajar Qira’at

Hujan dengan derasnya mengguyur Dramaga dan sekitarnya sejak subuh, namun tak membuat kami malas untuk menuntut ilmu, alhamdulillah langkah kami dimudahkanNya untuk mempelajari ilmu Al-Qur’an.

Hari ini anggota Rohis sedikit sekali yang hadir namun kegiatan hari ini dengan berjalan dengan baik dan khidmat, ditengah derasnya hujan kami dengan seksama memperhatikan dan mempelajari ilmu qiraat yang diajari oleh Ustadz Iyus M. Yusuf.

Qiraat adalah salah satu agenda dari sekian kegiatan rutin Rohis Furqan. Oh iya, qiraat itu cara pengucapan lafal-lafal al-Qur’an sebagaimana di ucapkan Nabi atau sebagaimana di ucapkan para sahabat di hadapan Nabi lalu beliau mentaqrirkannya. Mungkin lebih ke seni membaca Qur’an. Lanjutkan membaca Belajar Qira’at