Banyak Muslim sekuler pada zaman modern dengan penuh semangat percaya bahwa agama seharusnya tidak turut campur dalam kehidupan ekonomi dan politik. Golongan Muslim tersebut tidak akan dapat menjelaskan atau bahkan memahami peristiwa dalam kehidupan Nabi Muhammad (saw) berikut ini:
Abu Said al-Khudri berkata: Bilal mendatangi Nabi dengan membawa kurma barni. Dan ketika beliau bertanya kepadanya dari mana dia mendapatkannya, dia menjawab: Saya mempunyai kurma dengan kualitas rendah lalu saya tukarkan dua gantang kurma itu dengan satu gantang (kurma ini). Nabi merespon: Ah! Inilah inti dari Riba, inti dari Riba! Jangan lakukan ini. Apabila engkau ingin membeli, jual kurma-kurma itu dalam transaksi terpisah, kemudian belilah kurma-kurma ini dengan apa yang kamu dapatkan (dari hasil penjualan tersebut).
(Bukhari, Muslim)
Kami belajar dari hadits di atas bahwa Nabi Muhammad (saw) melarang pertukaran yang tidak seimbang antara kurma dengan kurma. Beliau menyatakan bahwa pertukaran tersebut adalah inti dari Riba. Namun ada bukti lain bahwa pertukaran yang tidak setara antara unta dengan unta dibolehkan:
Yahya mengatakan kepada saya dari Malik dari Naf’i bahwa Abdullah bin Umar membeli (menukarkan) seekor unta betina yang dapat dikendarai dengan empat unta dan dia menjamin memberikannya dengan penuh pada si pemberli di Ar-Rabadha.
(Muwatta, Imam Malik)
Pertanyaan pun timbul: Mengapa ada larangan atas pertukaran yang tidak sebanding antar kurma dengan kurma, tetapi tidak ada larangan pada pertukaran yang tidak sebanding antar unta dengan unta?
Jawaban dari pertanyaan tersebut ada dalam hadits yang sangat penting dari Nabi (saw) mengenai Riba, yang menjelaskan apa itu uang dalam Islam:
Abu Said al-Khudri melaporkan bahwa Rasulullah bersabda: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam. (Jika transaksi tersebut) suka sama suka, pembayaran dilakukan di tempat, kemudian jika seseorang memberi lebih atau meminta lebih, dia melakukan Riba, sang penerima dan pemberi sama-sama bersalah.”
(Sahih, Muslim)
Hadits Nabi Muhammad (saw) tersebut menjelaskan tiga hal:
Pertama, menyatakan ‘uang’ dalam Islam adalah logam mulia seperti emas dan perak, atau komoditas-komoditas seperti gandum, barley, kurma, dan garam yang merupakan komoditas yang biasa dikonsumsi sehari-hari sebagai makanan dan memiliki waktu simpan. Oleh karenanya, ketika ada kelangkaan koin emas dan perak di pasar di Madina, komoditas seperti kurma yang tersedia di pasar dalam jumlah banyak dan mempunyai waktu simpan digunakan sebagai uang. Selanjutnya, kita dapat menjawab pertanyaan di atas.
Pertukaran yang tidak sebanding antara unta dengan unta diperbolehkan karena binatang tidak pernah digunakan sebagai uang. Pertukaran yang tidak sebanding antara kurma dengan kurma harus dilarang, walau bagaimana pun juga, karena kurma pernah digunakan sebagai uang, dan pembolehan pertukaran tersebut akan membuka pintu bagi pemberi pinjaman uang untuk meminjamkan uangnya dengan bunga!
Prinsip yang sama mengenai penggunaan komoditas seperti kurma sebagai uang, dapat diterapkan di tempat lain, contohnya di Pulau Jawa, Indonesia, beras dapat digunakan sebagai uang jika koin emas dan perak ada dalam jumlah sedikit di pasar. Sementara itu, di Kuba, gula dapat dipergunakan sebagai uang, dan lain sebagainya.
Beberapa sarjana Islam berargumen bahwa manusia bebas menggunakan apapun, bahkan butiran pasir sebagai uang. Oleh karenanya, tidak ada larangan mencetak kertas dan memberikan nilai berapapun pada kertas tersebut. Respon kami adalah bahwa butiran pasir atau kulit kerang di pantai, tidak diakui Islam sebagai uang menurut hadits tersebut karena bukan merupakan logam mulia dan bukan pula komoditas yang biasa dikonsumsi sehari-hari sebagai makanan.
Kedua, saat emas, perak, gandum, barley, kurma, dan garam, (beras, gula, dll.) digunakan sebagai uang, nilai uang berada “di dalam” uang tersebut dan tidak “di luar”. Oleh karenanya, hadits menetapkan ‘uang’ dalam Islam memiliki nilai intrinsik.
Ketiga, uang selalu terdapat pada ciptaan Allah dalam komoditas yang diciptakan Allah Maha Tinggi dengan nilai yang ditentukan oleh Allah Maha Tinggi pula. Dia menyatakan diri-Nya sebagai Ar-Razzaq, Pencipta kekayaan/rezeki.
Kita dapat menyimpulkan uang menurut sunah adalah sebagai berikut:
- Logam berharga atau komoditas lain seperti yang dijelaskan di atas,
- Uang dengan nilai intrinsik,
- Uang ada dalam ciptaan Allah dengan nilai yang ditentukan Allah Maha Tinggi yang menciptakan kekayaan/rezeki.
Beberapa sarjana Islam akan segera mengingatkan kita bahwa sunah terdiri dari dua bagian. Yang pertama adalah yang datang pada kita dari Nabi berdasarkan petunjuk Tuhan. Dan yang kedua adalah yang berdasarkan pada pendapat pribadinya. Nabi sendiri telah menyarankan pengikutnya mengenai yang kedua bahwa “kalian lebih tahu tentang urusan kalian”. Implikasi dari saran ini adalah bahwa tidak ada kewajiban untuk mengikuti sunah.
Sarjana Islam kemudian berargumen bahwa ‘uang’ termasuk dalam kategori yang kedua. Selanjutnya mereka berargumen, pada saat ini Umat Islam tentu dibolehkan menerima sistem uang kertas yang sesungguhnya tidak redeemable dari penguasa persekutuan Kristen-Yahudi yang dengan mudah mencetak kertas sebagai uang, menentukan nilai fiktif padanya, dan dalam prosesnya menjadi pencipta kekayaan sebanyak yang mereka inginkan. Kemudian, mereka dapat menggunakan kurs mata uang mereka untuk membeli apapun yang mereka inginkan di belahan dunia mana pun. Bagaimana pun juga, saat Umat Islam mengikuti mereka dalam aktivitas yang menghina Tuhan ini, dengan menciptakan kekayaan dari sesuatu tanpa nilai intrinsik, satu koper yang dipenuhi dengan Rupiah Indonesia atau Rupee Pakistan tidak akan dapat membeli bahkan satu cangkir kopi di Manhattan, New York.
Sarjana Islam tersebut tidak pernah menyatakan sistem moneter masa kini dengan uang kertas yang sebenarnya tidak redeemable adalah haram, dan tampaknya mereka tidak akan pernah. Tentunya, mereka sangat salah dalam membuat keputusan dan mereka akan menerima konsekuensinya pada hari pembalasan untuk kesalahan tersebut. Mereka tidak mempertimbangkan bahwa uang dalam bentuk logam mulia ciptaan Allah Maha tinggi dengan nilai intrinsik ditentukan oleh Allah sendiri adalah dengan kuat berlandaskan pada Al-Qur’an yang diberkahi.
Allah Maha Tinggi menunjukkan Dinar dalam ayat Surat Ali Imran berikut:

“Di antara ahli kitab (Taurat) ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikan kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu Dinar (koin emas), tidak dikembalikannya kepadamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian (standar ganda) itu lantaran mereka mengatakan, “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi (bangsa Arab).” Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.”
(Al-Qur’an, Ali Imran [Keluarga Imran], 3: 75)
Allah juga menunjukkan Dirham dalam ayat di Surat Yusuf:

Dan mereka menjual dia (Yusuf) dengan harga yang murah, yaitu beberapa Dirham saja, dan hati mereka tidak merasa tertarik padanya.
(Al-Qur’an, Yusuf, 12: 20)
Di kedua ayat Al-Qur’an tersebut, Allah Maha Tinggi telah menunjukkan ‘uang’ sebagai Dinar dan Dirham. Dinar adalah koin emas yang memiliki nilai intrinsik, dan Dirham atau koin perak pun mempunyai nilai intrinsik. Dengan sangat jelas, keduanya merupakan materi ciptaan Allah dan keduanya memiliki nilai yang ditentukan oleh Allah sendiri yang merupakan pencipta rezeki.
Ada pula ayat-ayat lain dalam Al-Qur’an yang menunjukkan emas dan perak sebagai harta dan dapat digunakan sebagai uang dalam bentuk Dinar dan Dirham:

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di Sisi Allah-lah Tempat Kembali yang jauh lebih baik (Surga).”
(Al-Qur’an, Ali Imran [Keluarga Imran], 3: 14)

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang di antara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus dirinya dengan emas (yang sebanyak) itu (dengan demikian, emas digunakan sebagai uang untuk membayar tebusan atas jiwanya). Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong.”
(Al-Qur’an, Ali Imran [Keluarga Imran], 3: 91)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya (hal ini dengan jelas merupakan konteks penggunaan emas dan perak sebagai uang) di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
(Al-Qur’an, at-Taubah [Pengampunan], 9: 34)

“Dan sekiranya bukan karena hendak menghindari manusia menjadi umat yang satu (dalam kekafiran), tentulah Kami buatkan, bagi orang-orang yang kafir kepada Tuhan yang Maha Pemurah, loteng-loteng perak bagi rumah mereka dan (juga) tangga-tangga (perak) yang mereka menaikinya.

Dan (Kami buatkan pula) pintu-pintu (perak) bagi rumah-rumah mereka dan (begitu pula) dipan-dipan yang mereka bertelekan di atasnya.

Dan (Kami buatkan pula) perhiasan-perhiasan (dari emas untuk mereka). Dan semuanya itu tidak lain hanyalah kesenangan kehidupan dunia, dan kehidupan akhirat itu di Sisi Tuhan-mu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.”
(Al-Qur’an, az-Zukhruf [Perhiasan], 43: 33-35)

“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka Qinthor (harta dari setumpuk koin-koin emas dan perak), maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?”
(Al-Qur’an, an-Nisa [Wanita], 4: 20)
Al-Qur’an lalu mengabarkan berita yang luar biasa bahwa emas dan perak akan tetap terjaga statusnya sebagai benda dengan nilai berharga hingga di alam akhirat. Dengan kata lain, emas dan perak memiliki realitas spiritual sebagai benda berharga, yang merupakan tambahan dari nilai materialnya di dunia:

“Mereka memakai pakaian sutera halus yang hijau dibordir dengan emas dan sutra tebal dan dipakaikan kepada mereka gelang terbuat dari perak, dan Tuhan memberikan kepada mereka minuman yang bersih.” [Ayat ini, juga ayat-ayat berikut ini menyatakan bahwa emas dan perak tetap berharga dan bernilai bahkan di kehidupan akhirat sekali pun]
(Al-Qur’an, al-Insan [Manusia], 76: 21)

“Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya.”
(Al-Qur’an, az-Zukhruf [Perhiasan], 43: 71)

“Mengapa tidak dipakaikan kepadanya gelang dari emas atau malaikat datang bersama-sama dia untuk mengiringinya.”
(Al-Qur’an, az-Zukhruf [Perhiasan], 43: 53)

“(Bagi mereka) Surga ‘Adn, mereka masuk ke dalamnya, di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas, dan dengan mutiara, dan pakaian mereka di dalamnya adalah sutera.”
(Al-Qur’an, Fathir, 35: 33)

“Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang beriman dan mengerjakan amal yang saleh ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Di surga itu mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka adalah sutera.”
(Al-Qur’an, al-Hajj [Haji], 22: 23)

“Mereka itulah (orang-orang yang) bagi mereka Surga ‘Adn, mengalir sungai-sungai di bawahnya; di surga itu mereka dihiasi dengan gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah balasan yang sebaik-baiknya, dan tempat istirahat yang indah.”
(Al-Qur’an, al-Kahfi [Gua], 18: 31)

“Atau kamu mempunyai sebuah rumah dari emas, atau kamu naik ke langit. Dan kami sekali-kali tidak akan mempercayai kenaikanmu itu hingga kamu turunkan atas kami sebuah kitab yang kami baca.” Katakanlah, “Maha Suci Tuhanku, bukankah aku ini hanya seorang manusia yang menjadi rasul?”
(Al-Qur’an, al-Isra, 17: 93)
Bahkan, Dinar emas ditakdirkan untuk memainkan peran yang sangat penting pada Hari Penghakiman itu sendiri. Dalam sebuah hadits yang sangat panjang, berat kebaikan dalam hati ketika diukur dengan Dinar akan menjadi ukuran yang dapat mengeluarkan manusia dari api neraka. Berikut adalah bunyi hadits yang panjang tersebut:
Abu Said al-Khudri melaporkan: Pada Hari Pembalasan datang seorang mua’dzin mengumumkan: “Biarkan setiap orang mengikuti apa yang biasa mereka sembah…” Kemudian mereka akan diselamatkan dari api; dan mereka akan mengambil sejumlah besar manusia yang telah dibakar api sampai tulang betis atau lutut. Kemudian mereka berkata: “Ya Tuhan kami, tidak ada lagi orang yang sesuai dengan apa yang Engkau perintahkan kepada kami tersisa di dalamnya (Jahanam)”. Kemudian Dia berfirman: “Kembali dan bawalah (dari api neraka) mereka yang di dalam hatinya engkau temukan kebaikan senilai satu Dinar.” Kemudian mereka akan mengambil sejumlah besar manusia. Kemudian mereka akan berkata: “Ya Tuhan kami! Kami tidak meninggalkan seorang pun yang sesuai dengan apa yang Engkau perintahkan kepada kami.” Kemudian Dia berfirman: “Kembali dan bawalah mereka yang di dalam hatinya engkau temukan kebaikan senilai setengah Dinar.” Kemudian mereka akan mengambil sejumlah besar manusia, dan akan berkata: “Ya Tuhan kami! Tidak ada lagi seorang pun sesuai dengan apa yang Engkau perintahkan kepada kami tersisa di dalamnya.” Kemudian Dia akan berfirman: “Kembalilah dan mereka yang engkau temukan kebaikan di dalam hatinya kebaikan seberat satu partikel, bawalah keluar.” Mereka akan mengambil sejumlah besar manusia, dan kemudian berkata: “Ya Tuhan kami, sekarang kami tidak meninggalkan seorang pun di dalamnya (neraka) mempunyai kebaikan…”
(Sahih, Muslim)
Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits di atas menunjukkan bahwa emas dan perak diciptakan oleh Allah Maha Tinggi dengan besar nilai yang dianugerahkan padanya dan nilai tersebut akan bertahan pada kehidupan dunia ini dan bahkan tetap bertahan hingga di dunia akhirat nanti. Ayat-ayat Al-Qur’an tersebut juga menunjukkan bahwa Allah Maha Tinggi, dengan kebijaksanaan-Nya, menciptakan emas dan perak untuk digunakan, di antara benda-benda yang lain, sebagai uang. Siapapun yang buta terhadap fakta yang jelas ini dengan menolak hal tersebut maka dia harus menyiapkan dirinya untuk mempertahankan pendapatnya pada Hari Penghakiman.
Uang dengan nilai intrinsik sekarang ini telah menghilang dari sistem keuangan yang digunakan di seluruh dunia. Semua dunia Muslim pun bersalah karena meninggalkan ‘uang’ yang dengan kuat berlandaskan pada Al-Qur’an dan yang bernilai bahkan hingga di dunia akhirat. Muslim telah membayar harga yang mengerikan karena meninggalkan ‘uang suci’ tersebut dan menerima gantinya dengan alat tukar yang penuh dengan kecurangan dalam bentuk ‘uang sekuler’.
Tujuan kami dalam esai ini adalah menjelaskan, secara singkat tentunya, bagaimana dan mengapa terjadi hilangnya uang sunah. Kami minta kepada para pembaca yang memahami dan setuju dengan argumen-argumen yang ada dalam esai ini untuk menanggapi perintah Nabi Muhammad (saw) berikut:
Abu Said al-Khudri mengatakan: Saya mendengar Rasulullah bersabda: “Barangsiapa melihat (apapun yang merupakan) kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya; dan jika dia tidak sanggup berbuat demikian, maka dengan lidahnya; dan jika dia tidak sanggup berbuat demikian, maka dengan hatinya; dan itulah iman yang paling lemah.”
(Sahih, Muslim)
Saran
Karena mengubah sistem keuangan negara sudah tidak memungkinkan, maka buatlah Desa Muslim, carilah lahan yang memiliki sumber mata air dan bangunlah desa itu beserta pasar nya, karena itu tidak berdampak besar bagi negara.
Penjelasan lebih lanjut